Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Hari ini, Rabu (04/06), Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum memimpin langsung Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolrestabes Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencengangkan: 57,1 kilogram sabu, 31,5 kilogram ganja kering, dan 50 sachet narkotika jenis Happy Water, hasil pengungkapan dari empat kasus besar selama Mei 2025. Total lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan dua warga asal Tanjung Balai.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain:
- AKBP Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H. (Kasat Narkoba Polrestabes Medan)
- AKP Fanny (Tim Labfor Polda Sumut)
- Tommy (Mewakili Kajari Medan)
- dr. Helene Rugun Nainggolan M.KT (Sekretaris Dinkes Kota Medan)
- Perwakilan Kodim 0201, Sat Pol PP Kota Medan, serta wartawan media cetak dan elektronik.
Empat Kasus Besar dan Modus Jaringan Peredaran
Dalam pemaparannya, Kapolrestabes menjelaskan detail pengungkapan empat kasus besar, di antaranya:
- Kasus I: Tersangka H (42) diamankan dengan barang bukti 22 kg sabu.
- Kasus II: Dua tersangka, SH (52) dan MZR (26), keduanya dari Tanjung Balai, diamankan dengan 30 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
- Kasus III: Tersangka HA (24), mahasiswa, ditangkap dengan 31,5 kg ganja dari Aceh Tenggara.
- Kasus IV: Tersangka DAPS (23) ditangkap bersama 5,1 kg sabu dan 50 sachet Happy Water, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, sepeda motor, dan mobil Honda Brio.
Seluruh barang bukti diuji langsung oleh Tim Labfor Polda Sumut, dan hasilnya positif sebagai narkotika golongan I dengan kualitas tinggi.
Pemusnahan Disaksikan Langsung Media dan Instansi
Setelah sesi tanya jawab bersama Kasat Narkoba, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di mesin pemusnah milik BNN Sumut pada pukul 10.30 WIB. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait dan media.
Kapolrestabes Medan dalam sambutannya menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di Medan. Upaya ini adalah bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.”
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan terus memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.