YP (22) diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Tapteng bersama barang bukti berupa daun ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja kering.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menyebutkan, pelaku berinisial YP (22) di ciduk pihak Kepolisian ketika berada di depan Gedung Serbaguna, Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Juli Purwono menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja dan meresahkan warga sekitar lokasi kejadian.
"Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP pada hari Sabtu, 23 Maret 2024. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan merupakan warga Pinangsori," ujarnya, Senin (25/3/2024).
Saat penggeledahan, aparat penegak hukum menemukan barang bukti Narkoba berupa daun ganja seberat belasan gram.
"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti tersebut. YP juga mengakui narkotika jenis ganja itu, ia dapat dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di Daerah itu belum membuahkan hasil," sebut Juli Purwono.
"Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba menyita barang bukti berupa satu ampul narkotika jenis ganja dibalut kertas putih dengan berat bruto mencapai 11,14 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Kini barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk melakukan pemeriksaan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tapteng, guna terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat," ungkapnya.