Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus Tindak Pidana narkotika, periode 12 September hingga 2 Oktober 2023.
Sebanyak 14 orang, diantaranya 13 pria dan 1 perempuan ditangkap dari berbagai lokasi, dan sejumlah barang bukti Narkotika disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tapteng.
Hal itu sebagai bukti komitmen pihak Kepolisian Tapanuli Tengah atas intruksi Kapolda Sumut, sesuai perintah Presiden Republik Indonesia, dalam membasmi Narkotika di Negara ini.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Waka Polres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyampaikan, dalam giat penindakan kurun waktu 21 Hari tersebut, pihak nya berhasil mengungkap 11 persoalan tindak pidana Narkotika, diantaranya 9 perkara narkoba jenis Sabu-sabu dan 2 kasus Narkotika kategori ganja.
"Tersangka sebanyak 14 orang, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan total Barang Bukti (Barbut-red) ganja sebanyak ± 13,98 gram. Untuk Barbut Sabu-sabu sebanyak ± 25,95 gram, serta 4 unit timbangan digital, 8 unit handpone, uang tunai Rp. 7.422.000, dan Barbut lainnya seperti plastik klip bening juga alat Hisap (Bong)," sebut Kamaluddin Nababan, Senin (2/10/2023), Jam 14:30 wib.
Waka Polres Tapteng juga mengatakan, sebanyak sebelas orang pelaku narkotika berhasil di amankan dari lokasi berbeda yang ada di Kabupaten 'Sahata Saholoan'.
"Adapun lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut dengan perincian, 4 kasus dari Kecamatan Pandan, 2 Kasus di Kecamatan Pinangsori, 1 Kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 Kasus di Kecamatan Tapian Nauli, dan 1 Kasus di Kecamatan Sorkam, serta 1 Kasus di Kecamatan Barus, juga 1 Kasus di wilayah Sibolga," bebernya saat konferensi pers di teras mako Polres Tapanuli Tengah.
Lanjut Wakapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam bersama Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mengutarakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng dalam pelaksanaannya, mengedepankan aktivitas penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.
"Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah melaksanakan giat penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memperangi Narkoba," ungkapnya.
Pada konferensi pers tersebut, pihak Polres Tapteng menghadirkan tersangka dan ekspose barang bukti.
Pelaku akan dikenakan hukuman tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.