Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lakukan pengungkapan kasus eksploitasi anak perempuan dibawah umur yang menjadi pelayan di salah satu kafe remang-remang pada Minggu dini hari, (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di kafe galaxy Rampah Kiri Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Dua (2) remaja putri yang masih dibawah umur yang terjaring saat sedang bekerja sebagai pelayan yang menemani tamu yang asyik menikmati musik dan minuman beralkohol.
Kedua korban eksploitasi tersebut berinisial Bunga (17) warga Sei Bamban dan Mawar (15) warga Simalungun, dan keduanya langsung diamankan petugas dan mendalami atas hal tersebut. Petugas juga menyita barang bukti berupa buku catatan penjualan minuman keras dan uang tunai Rp1.630.000.
Kemudian, setelah kedua korban kasus eksploitasi tersebut dimintai keterangan nya oleh penyidik, akhirnya SM (30), sebagai kasir, warga Tapian Dolok, Sergai dan JP (42), warga Desa Gempolan, Sei Bamban sebagai pengelola ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menegaskan bahwa dari hasil penyidikan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta,”jelas Binrod kepada awak media, Rabu, 27/8/2025 siang.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dihubungi Utamanews.com menambahkan, Polres Sergai serius menindak tegas kasus tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur,
“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi di tempat hiburan malam. Kami mengimbau agar pengusaha menaati aturan hukum dan melindungi generasi muda,” terangnya.
Polres Sergai menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari praktik kejahatan terselubung di tempat hiburan malam.
Dasar hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda mulai Rp20 juta sampai Rp200 juta.