Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan atau mengontrol pada anak-anaknya dalam bermain game online.
Pernyataan Kapolres Serang ini disampaikan menyusul terjadinya tindak pidana penculikan terhadap bocah perempuan IT (12) serta saudara sepupunya bocah laki-laki DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan modus Game Online Free Fire.
“Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak yang suka main game online, rawan tergiur bujuk rayu pelaku kejahatan,”ujar Kapolres beberapa waktu lalu.
Bocah perempuan berusia 12 tahun dan 10 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, jadi korban penculikan dan pencabulan setelah dibawa kabur tersangka SH dengan modus berkenalan melalui Game Online Free Fire yang dilakukan seorang laki-laki berinisial SH (20).
Korban berhasil diselamatkan personel gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang di salah satu rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas menerima laporan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya kedua bocah bersaudara tersebut.
Pelaku SH terancam dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, junto Pasal 331 KUHP. Dilansir dari Mediagramindo.com, Minggu 30/3/2025.