Awal tahun hingga pertengahan bulan Januari 2021, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 tersangka satu diantaranya diringkus berkat informasi masyarakat melalui Hotline Dit Narkoba Polda Sumatera Utara.Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kompol Taufiq, S.E dalam paparannya yang dilaksanakan di halaman Mapolres Labuhanbatu periode 01 Januari hingga 21 Januari tahun 2021, Kamis (22/01/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Kata Kapolres Labuhanbatu, "Sebanyak 29 Kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 35 Orang dengan barang bukti yang disita sebanyak 89,30 Gram Sabu,2,30 Gram Ganja dan 0,68 Gram Ectasy."
"Ke 35 orang tersangka terdiri dari 34 orang Laki Laki dan 1 orang Perempuan, dengan status tersangka yaitu sebanyak 22 orang sebagai Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," jelas Kapolres.
"Dari 29 LP yang diungkap diantaranya 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah, 1 LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir," ungkap Deni Kurniawan.
Dikatakannya, seorang target ditangkap berdasarkan aduan masyarakat ke hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.
Miswanto als Anto Als Uwek, lk 41 tahun, warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari selasa tgl 19 Januari 2021 berkat adanya aduan masyarakat ke no hotline WA Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kecamatan Merbau Kabupaten Labaru
Sementara itu tersangka Pak Uwek ditangkap adalah hasil pengembangan dari tsk WS als Wahyu, Lk 17 tahun yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau. Dari kedua tsk ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto, dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000
Dua Kali DPO Joko Surya Tertembak Saat Pengembangan.
Kamis 21 Jan 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya als Uyak, Lk 33 tahun warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kec.Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 an.tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tgl 30 Des an.tersangka Hairul Saputra als Irul
Dari tersangka Joko Surya als Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE
"Terhadap tersangka Joko Surya als Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak di lapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU.Karya Bhakti Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.