Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap Residivis sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (23/2) siang, serta berhasil mengamankan 3 pria yang diduga sebagai pelaku dan penadahnya.
Adapun ketiga pria yang dimaksud masing masing adalah N alias Adi (50) warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Ml alias Otong (33) warga Jalan Sei Denai Pringgan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, serta seorang penadah JPP (37) diduga sebagai penadah barang curian yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Binjai Utara.
Adapun korban/pelapor dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (23/2) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Melinjau, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara tersebut yaitu Tri Diani Kurnia Fitri SE (46) seorang guru warga Jalan Sumatera, Lingkungan VI Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dibenarkan oleh Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane. Menurutnya, ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / B / 41 / I / 2023 / SPKT / Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara.
"Benar, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan," ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (23/2).
Masih terus dilakukannya pengembangan tersebut menurut Perwira Pertama Polisi tersebut karena masih ada 7 laporan tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh para pelaku.
Diceritakan Plh Kasatreskrim Polres Binjai, kejadian itu berawal pada Jumat (20/1) sekira pukul 13.30 Wib, dimana pelapor saat itu ingin mengambil Sepeda Motornya jenis Honda Beat dengan No Pol BK 4302 RBE, yang berada di parkiran Sekolah SMK Setia Budi Binjai.
"Namun saat akan diambil, sepeda motor sudah ada di lokasi," urai AKP Irvan, seraya menambahkan, atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sehingga melaporkannya ke SPKT Polres Binjai.
Akhirnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B / 41 / I / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / Polda Sumatera Utara, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, ternyata benar didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya serta melalui rekaman CCTV dan foto yang diduga pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan terduga pelaku sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Akhirnya berdasarkan ciri ciri yang sudah diketahui, Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta anggota Opsnal unit Jahtanras, berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.
"Tim terlebih dahulu mengamankan N dan MI di Jalan Melinjo, Kelurahan Jati Utomo, kecamatan Binjai Utara. Setelah itu Team melakukan interogasi singkat terhadap TSK dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui
bahwa Sepeda Motor hasil curiannya itu dijual kepada rekannya yang berinisial JPP," beber AKP Irvan Rinaldi Pane.
Pengembangan terhadap penadah yang dimaksud pun kembali dilakukan oleh Satreskrim Polres Binjai dan berhasil menangkap JPP di Jalan Yos sudarso, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai utara.
Apes bagi salah seorang pelaku yaitu MI, saat dilakukan pengembangan, ia melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan.
"Namun tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan," tegas Plh Kasatreskrim Polres Binjai, sembari menegaskan bahwa tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai guna mendapatkan perawatan medis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku, diantaranya 3 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam No Pol BK 3107 RED, Honda Beat Warna Biru HItam No Pol BK 5469 MAU, Honda Beat Warna putih Biru No Pol BK 3250 RAI, 2 Buah Helm warna Hitam, 3 Buah Kunci T, 1 Buah Gagang Kunci T dan 1 unit HP Merk Nokia Warna Hitam.
Kini, ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berikut waktu dan jenis Sepeda Motor yang berhasil dicuri oleh Tersangka di Wilkum Polres Binjai :
- Jumat, 20 Januari 2023,
1 (satu) unit Honda Beat dijual kepada JPP
- Rabu, 30 November 2022, 1 (satu) unit Honda Beat dijual kepada JPP
- Minggu, 5 Februari 2023, 1 (satu) unit Honda Vario dijual kepada JPP
- Jumat, 27 Januari 2023,
1 (satu) unit Honda Vario warna Merah dijual kepada JPP
1 (satu) unit Honda Vario dijual kepada JPP
- Sabtu, 18 Februari 2023,
1 (satu) unit Honda Beat dijual kepada R
- Kamis, 23 Februari 2023,
1 (satu) unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP
1 (satu) unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP.