Senin, 09 Mar 2026

Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencuri Emas 56,5 Gram

Binjai (Utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 07 Feb 2026 13:00
 Istimewa

Ada-ada saja ulah seorang ibu rumah tangga berinisial FW (32), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Dipercaya menjadi pembantu rumah tangga, ia malah diduga mencuri perhiasan emas milik korban saat sedang bekerja.

Atas perbuatannya, FW akhirnya diburu petugas kepolisian Satreskrim Polres Binjai dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah).

Ia pun akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (6/2) sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan.
"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mirzal Maulana, Sabtu (7/2) siang.

Perwira menengah Polri ini menegaskan tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai ART di rumah korban.

"Ia diduga mencuri perhiasan emas milik korban," tegasnya.

Kejadian tersebut bermula saat korban hendak mengambil gaji ke bank. Ia terkejut saat mendapati perhiasan emas miliknya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.
produk kecantikan untuk pria wanita

Adapun barang yang hilang menurut pengakuan korban yaitu 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk Pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).

"Menurut korban, total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000," urai Kapolres Binjai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan proses penangkapan terduga pelaku.

iklan peninggi badan
"Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitar Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merek Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," ujar AKP Hizkia Siagian.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️