Alex Samosir alias Alex (21) warga Jl. Tirto Sari Gg. Dame, Kel.Banten Kec. Medan Tembung dan Marusaha Sihombing alias Kocu (22) warga Jl. Bersama Gg. Malpinas, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai ini pincang setelah kedua kaki masing-masing pelaku jebol ditembak petugas.
Alex dan Kocu merupakan residivis yang pernah dua kali dihukum dalam kasus curanmor. Bahkan, walaupun bolak-balik masuk penjara, kedua pelaku masih tetap menjalankan aksinya.
Kali ini, keduanya ditangkap atas laporan Rizky Muhammad Iqbal (24) yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD yang diletaknya di teras kosannya Jl. Kelapa No 3, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat.
Informasi dihimpun, awalnya korban menyimpan sepeda motornya di teras tersebut pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Namun, aksi pencurian itu diketahui korban saat bangun tidur, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
"Mendapat laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan," kata Panit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Ikhwan Nasution, Senin (8/11/2021).
Saat diselidiki, sambungnya, diketahui posisi sepeda motor korban berada di daerah Desa Saentis, Percut Sei Tuan. Petugas yang meluncur ke lokasi kemudian berhasil mengamankan seorang penadah, Heru Pratama Putra alias Heru (27) warga Jl. Kaliserayu Pasar V, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dari tersangka penadah, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Genio warna hitam merah milik korban
"Dari keterangan korban diketahui bahwa sepeda motor tersebut dari Supardi alias Geleng (47) warga Jl. Rahayu Pasar VI Tengah, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang," ujarnya.
Kemudian, petugas berhasil menangkap Geleng dan ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka Alex Samosir.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Alex dan Kocu.
"Tersangka Alex dan Kocu mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor korban bersama Gondit (DPO) dan Keok (DPO). Keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan," jelasnya.
Dari para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario BK 3501 HT dan sebuah kunci Letter T.
"Terhadap tersangka Alex dan Kocu dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Geleng dan Heru dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas mantan Kanit Intel Polsek Pancur Batu ini.