Rabu, 22 Apr 2026

Polisi tangkap 5 pelaku jaringan bandar narkoba jenis Pil Ekstasi di Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 03 Jun 2023 16:23
Ilustrasi ekstasi
 Istimewa

Ilustrasi ekstasi

Aparat Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga merupakan pelaku jaringan bandar narkoba jenis Pil Ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (2/6). 

Adapun pria yang dimaksud masing masing berinisial RPAS, AP, MG, MR dan SP. Kelima terduga pelaku jaringan narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan warga Binjai. 

Penangkapan terhadap para pelaku tersebut sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, untuk melakukan pinindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus Bangsa. 

Perintah dari pimpinannya pun segera ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane. Terbukti, usai menerima laporan dari masyarakat, Perwira Pertama Polisi ini langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi bahwa di TKP sedang terjadi transaksi jual beli narkoba. 
Dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Binjai Ipda Edy Supratman serta anggotanya penyelidikan pun mulai dilakukan di TKP sesuai informasi yang diterima. 

Setibanya di TKP, tim melihat 3 orang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Ketiga pria tersebut pun langsung didekati untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

Menurut Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, petugas berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Pil Ekstasi berwarna pink sebanyak 175 butir, uang tunai sebesar Rp.28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) sebagai hasil penjualan ekstasi, 1 unit HP merk OPPO berwarna biru, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda merk CBR No.Pol BK 3919 RBB. 

"Barang bukti tersebut merupakan milik terduga RPAS," ungkap Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/6) sore. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Sedangkan dari terduga AP, lanjut Iptu Riswansyah, petugas berhasil menemukan 1 unit HP merk Realme.

"Satu terduga lagi berinisial MG, petugas juga berhasil menyita 1 unit HP merk OPPO warna biru dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy,no.pol BK 5186 RAS," tegas Kasi Humas Polres Binjai. 

Interogasi awal pun dilakukan petugas terhadap para terduga pelaku. Akhirnya, ketiga pria tersebut mengaku bahwa mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi yang mereka bawa. 

iklan peninggi badan
Pengembangan pun terus dilakukan oleh personil Polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai, salah satunya yaitu mengejar asal barang haram tersebut didapat. 

"Salah seorang terduga berinisial RPAS akhirnya mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria yang juga merupakan rekannya berinisial MR," urai Iptu Riswansyah. 

Guna menangkap MR, petugas pun akhirnya meminta RPAS memesan kembali Pil Ekstasi dengan cara menghubungi melalui telpon seluler. 

Tak berselang lama, MR pun tiba dilokasi dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut. Kesempatan itu pun tidak disia siakan oleh oleh petugas dan langsung menangkapnya. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 butir pil berwarna biru diduga ekstasi, 1 buah kotak rokok Sampoerna, serta 1 unit mobil merk Mercedes Benz berwarna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB," ujar Iptu Riswansyah. 

Interogasi pun dilakukan terhadap MR. Akhirnya, ia mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang juga rekannya berinisial SP. 

Kerja keras pun terus dilakukan Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai dengan mengejar SP yang diketahui beralamat di Jalan Dr Wahidin, Gang Monah, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. 

Akhirnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada didalam rumahnya. "Pada saat tim melakukan pemeriksaan didalam rumah SP, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika," beber Kasi Humas Polres Binjai. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses lebih lanjut. 

Terhadap kelima terduga pelaku, yaitu RPAS (30), AP(23), MG(23), MR (28) dan SP (27) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️