Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bahar Smith atau Bahar bin Smith.
Pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak lantaran Polda Jabar masih dalam proses untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Bahar Smith.
“Iya jadi belum ada keputusan untuk mengabulkan (penangguhan) atau menolak demi kepentingan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (8/1/2021).
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” katanya.
Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1).
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kuasa hukum Habib Bahar melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat permintaan penangguhan penahanan tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1/2022).