Rabu, 22 Apr 2026
Humas Polres Asahan Bohong!

Polda Sumut Tetapkan 1 Oknum Perwira Tersangka Pembunuhan Pandu Brata Syahputra Siregar

Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshall Rabu, 19 Mar 2025 08:20
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumariyono
 Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumariyono

Dalam kasus meninggalnya Pandu Brata Syahputra Siregar seorang siswa di salah satu SMA Swasta di Kisaran usai diamankan Polsek Simpang Empat lantaran ikut dalam perkumpulan yang hendak menonton balap lari akhirnya terungkap. 

Satu pelaku merupakan oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polsek Simpang Empat dan dua lainnya merupakan warga sipil dan ketiganya ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus tersebut.

Pada awalnya kematian korban sempat direkayasa melalui keterangan resmi Kasi Humas Polres Asahan Iptu Sanusi, dalam siaran pers resmi Polres Asahan dan bahkan sempat difitnah bahwa korban positif pengguna Narkoba.

Namun kini kasus ini telah mendapatkan titik terang setelah Polda Sumut dan Polres Asahan membentuk Tim Khusus untuk menjalani serangkaian penyidikan di antaranya eksumashi makam korban hingga prarekontruksi.
Kemudian tiga orang pelaku ditetapkan menjadi Tersangka yakni Dimas Andrianto, Yudi Siswoyo dan yang satunya Ipda Ahmad Efendi yang merupakan Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Sumariyono mengatakan hal tersebut saat usai press release pengungkapan misteri kematian Pandu Brata Syahputra Siregar di aula Polres Asahan pada Selasa (18/03/2025)

Kronologis kejadian berawal dari pihak kepolisian dari Polsek Simpang Empat sedang patroli setelah menerima laporan masyarakat ada balap lari di lokasi kejadian di Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu tepatnya di samping PT. Sintong Abadi ke arah Desa Pardomuan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Setibanya di lokasi pihak polisi melihat ada sekelompok remaja yang memprovokasi sehingga terjadi kejar kejaran dengan petugas.

Namun korban yang terjatuh sempat diduga dianiaya para Tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat kemudian dirawat ke Puskesmas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.

Korban yang mengalami sakit bagian perut dan sempat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

iklan peninggi badan
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan atau denda tiga milyard Jo pasal 170 ayat (2) ke 3 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 22 tahun penjara subsider pasal 352 ayat (3) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Petugas turut mengamankan sebagai barang bukti tiga unit sepeda motor dan sepucuk senjata api untuk proses hukum selanjutnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️