Baru hitungan jam Petugas gabungan Polresta Deli Serdang kembali mengamankan BA, remaja berusia 19 tahun karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (13/08/2021).
BA warga Jalan Balai Desa Gang Buntu No 3 Kecamatan Polonia Kota Medan Sumatera Utara dibekuk saat Petugas Gabungan Polresta Deli Serdang melakukan kegiatan Penyekatan PPKM di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu melintas di pos penyekatan PPKM dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut diberhentikan setelah berhenti kemudian petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Saat itu, pengendara sepeda motor tersebut bertingkah mencurigakan dan membuangkan sesuatu berupa bungkusan, sehingga petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk mengambil kembali bungkusan tersebut lalu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 5,05 gram.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga Petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan satu buah handphone merk Xiaomi warna silver milik tersangka.
Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp 1 juta.
"Selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, SH, SIK.
Tersangka BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.