Minggu, 26 Apr 2026

Perjuangan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Berlanjut

Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Dito Kamis, 04 Jul 2024 11:34
Kolase foto di dalam dan luar persidangan konflik lahan Dolok Parmonangan
 Istimewa

Kolase foto di dalam dan luar persidangan konflik lahan Dolok Parmonangan

Sidang lanjutan kasus konflik lahan Dolok Parmonangan yang digelar pada tanggal 3 Juli 2024 menghadirkan tiga saksi dengan kesaksian yang menarik perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang terancam oleh kriminalisasi dan perampasan wilayah adat mereka.

Saksi fakta pertama dari BPN Simalungun Andrey Sarbadia S.H selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa mengungkapkan bahwa meskipun belum pernah ada pendaftaran masyarakat adat di BPN Simalungun, ia belum pernah turun langsung ke wilayah Dolok Parmonangan untuk memverifikasi informasi tersebut. 

Sementara itu, Sarmedi Purba, Ketua Pemangku Adat atau Partuha Maujana Simalungun (PMS), memberikan pernyataan bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Namun, Sarmedi Purba juga menjelaskan bahwa wilayah Simalungun dulunya merupakan kerajaan dengan tujuh kerajaan yang berdiri di sana, menunjukkan kompleksitas sejarah dan adat istiadat di wilayah tersebut.

Saksi ahli Roy Syah Yudi, S.P pejabat di penata gambar pada bidang tata lingkungan dan penatagunaan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan provinsi Sumatera Utara mengakui bahwa sering terjadi tumpang tindih penguasaan tanah di Sumatera Utara, mencerminkan permasalahan krusial tata kelola lahan di Indonesia. Namun, saksi tetap menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan wilayah konsesi TPL, memicu kekhawatiran masyarakat adat akan perampasan wilayah mereka.
Audo Sinaga, penasihat hukum Sorbatua Siallagan, mempertanyakan kehadiran saksi dari BPN dalam persidangan karena BPN tidak memiliki kewenangan dalam kasus yang terjadi di kawasan hutan. 

Audo Sinaga juga mengecam KLHK atas kelalaiannya dalam memverifikasi keberadaan masyarakat adat sebelum menetapkan status kawasan hutan dan kurangnya transparansi dalam prosesnya. Ia menegaskan bahwa penetapan status kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak-hak mereka. Ia menilai hal ini telah memperkuat posisi TPL dan memperburuk situasi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

Masyarakat Adat Melakukan Aksi dan Ritual Adat

Di luar persidangan, masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan melakukan aksi dan ritual adat Pangurason di depan Pengadilan Negeri Simalungun. Pangurason merupakan ritual adat Batak yang bertujuan untuk memohon kekuatan dan perlindungan dari leluhur. Ritual ini menjadi simbol penolakan mereka terhadap kriminalisasi Sorbatua Siallagan dan tekad mereka untuk mempertahankan hak-hak adatnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Tuntutan Masyarakat Adat:

1. Bebaskan Sorbatua Siallagan
2. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka.
3. Sahkan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️