Minggu, 26 Apr 2026

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Tindakan Represif oleh Personel PT. TPL di Desa Dolok Parmonangan

Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 23 Jun 2025 16:43
GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun
 Istimewa

GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh personel PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Menurut laporan yang diterima GMKI, sekitar 100 orang karyawan PT. TPL memasuki wilayah adat Dolok Parmonangan tanpa persetujuan masyarakat. Mereka melakukan aktivitas penanaman secara sepihak dan merusak berbagai jenis tanaman milik warga yang merupakan sumber utama penghidupan masyarakat adat setempat.

Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Yova Purba, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kekerasan struktural yang melanggar hak asasi masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Yova menambahkan bahwa perusakan tanaman masyarakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengguncang psikologis dan stabilitas sosial masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.
"Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan mencerminkan kegagalan PT. TPL dalam menghargai eksistensi masyarakat adat. Oleh karena itu, kami menilai bahwa solusi terbaik adalah penutupan permanen PT. TPL demi keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar Danau Toba," ujar Yova.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Depandes Nababan, juga menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kami melihat bahwa tindakan PT. TPL merupakan bentuk arogansi korporasi yang merampas hak-hak masyarakat adat. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijunjung tinggi," ungkap Depandes.

Menurut Depandes, masyarakat adat Dolok Parmonangan telah secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayah adat mereka dengan kearifan lokal. Masuknya PT. TPL secara paksa menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap sejarah dan budaya masyarakat setempat.
produk kecantikan untuk pria wanita

Depandes juga menilai bahwa tindakan perusakan tanaman ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain.

Ia mendesak pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, untuk segera menindak lanjuti kasus ini secara adil dan transparan serta memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam tindakan represif tersebut.

GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, serta tokoh agama dan adat untuk bersatu mendukung perjuangan masyarakat Dolok Parmonangan.

iklan peninggi badan
Selain itu, GMKI meminta pemerintah pusat dan daerah agar bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merugikan masyarakat adat, serta mengkaji ulang seluruh izin konsesi PT. TPL di wilayah Tano Batak.

"Kami mengingatkan bahwa konflik semacam ini akan terus terjadi apabila pemerintah abai terhadap suara masyarakat adat. Penutupan permanen PT. TPL adalah langkah konkret untuk menghindari konflik horizontal yang lebih besar di masa depan," ujar Yova menegaskan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kehadiran industri ekstraktif seperti PT. TPL tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial yang mendalam.

GMKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah dan identitas mereka dari ancaman kapitalisme yang merusak.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberpihakan pada kelompok rentan, GMKI Siantar-Simalungun tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kekerasan dan perampasan hak oleh korporasi.

Dengan ini, GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyatakan sikap: PT. TPL harus dihentikan operasinya secara permanen untuk menghentikan siklus kekerasan, kerusakan lingkungan, dan penindasan terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️