Jumat, 22 Mei 2026
Pengedar Ganja Tertangkap Polisi ketika Hendak Transaksi
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Jumat, 28 Okt 2022 18:38
Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polisi
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polisi

Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil amankan satu orang laki laki pengedar narkoba inisial ARE (22), domisili Jl. Murai Kelurahan Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Tersangka diamankan di Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec Sarudik Kab. Tapteng pada Hari Senin (24/10/22) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja dan itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki laki tersebut akan bertransaksi Narkoba Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik.
Begitu mendapat informasi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, setengah jam melakukan pengintaian personil melihat satu orang laki laki berada di lokasi penyelidikan dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan orang tersebut ciri cirinya seperti informasi yang didapat, dan tidak mau kehilangan target personil langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku yang ketika diinterogasi mengaku berinisial ARE.
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan menemukan 7 (tujuh) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam dari tangan sebelah kiri terduga pelaku, dan personil juga menemukan uang tunai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri terduga pelaku.
Terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan narkotika jenis ganja, dan Barang Bukti narkotika ganja yang disita dari terduga pelaku seberat kurang lebih 27,88 gram.

Terduga pelaku ARE menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja kering tersebut adalah miliknya yang disita pada waktu diamankan dan Ianya memperoleh ganja tersebut dari seorang laki laki inisial T yang tidak diketahui domisilinya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba kata orang nomor satu di Polres Tapanuli Tengah," ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ARE digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later