Pihak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), mengamanakan dua orang pria berinisial MA (25) dan REH (43), soal dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Gang Muslim, Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Kamis 8 Agustus 2024, sekitar Jam 21:00 Wib lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan kronologis penangkapan MA dari depan rumah REH, usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat MA ditangkap didepan sebuah rumah di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara-red), anggota opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku," jelas Iptu Gunawan, Minggu (11/8/2024).
Lanjutnya, pihak Kepolisian kemudian melakukan interogasi kepada MA di TKP, sehingga pria berdomisili Kota Beringin Sibolga ini mengaku paket sabu tersebut dia dapat dari REH, yang sedang berada didalam rumah REH, Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis Sibolga.
"Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH, yang berada didalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000, di kantong belakang sebelah kiri REH," sebut Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Kedua tersangka beserta barang bukti dua paket kecil narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone Android dan uang tunai Rp. 250.000, diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sambung Iptu Gunawan Sinurat, Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama.