Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan, korban bernama Sotman Purba warga Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku mencuri 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam Metalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK077706 dan nomor Mesin D842031 milik korban Sotman Purba yang sedang parkir didepan warung serapan Gomblo di Jalan Sisingamagaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kapolres mengatakan, atas kehilangan 1 unit mobilnya yang dicuri oleh pelaku bernama Abidin Syah Putra Harahap, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar dengan laporan Polisi Nomor: LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut Tanggal 04 Mei 2021.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personil Satreskrim Polres Pematang Siantar berangkat ke Bengkalis", ungkap Kapolres, Senin (10/5/2021).
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2020 pukul 19.30 WIB dari Jalan Mesjid Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Kemudian, tersangka dan barang bukti 1 unit mobil Xenia diamankan ke Mako Satreskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut", pungkasnya.