Kamis, 08 Okt 2026
Pemuda Penyalahguna Narkotika Ditangkap Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Labuhanbatu Utara (Utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 10 Feb 2026 09:16
Istimewa

Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Dari hasil pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi di hadapan pelaku, tepatnya di dapur rumah kosong tersebut, ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga merupakan teman pelaku berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama Muhammad Rido dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ajam. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap Ajam, namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑