Beredar kabar, usai diringkus Polres Langkat, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yang diduga melecehkan atau menggauli santriwatinya, telah berdamai dengan korbannya.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto.
"Tidak ada berdamai, tapi gak tau kalau dikampungnya sana. Kanit PPA Polres Langkat barusan ditanya belum dapat kabar juga," ujar Yudianto, Senin (23/10).
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, ternyata upaya perdamaian antara korban dan pemilik Ponpes sekaligus pelaku berinisial K (35) tersebut sudah terjadi sejak sebelum pria bergelar Licentiate (Lc) itu diringkus Polres Langkat.
"Kalau mau berdamai, sebelum dia ditahan sudah banyak kali orang yang berusaha mendamaikannya antara pelaku dan korban," ujar Kasi Humas Polres Langkat.
Terpisah, salah seorang Pengamat Hukum, Muhammad Arrasyid Ridho, mengatakan jika perdamaian antara pelaku dan korban tersebut terjadi, maka itu merupakan hal yang sangat keliru.
"Karena perkara cabul atau pelecehan terhadap anak itu bukan delik aduan, sehingga tidak boleh ada perdamaian karena korbannya seorang anak," beber Ridho, seraya menegaskan, dalam kasus ini, harus ada peran serta kita untuk mengawal kasus yang korbannya anak anak.
Sementara itu, pendamping korban dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Langkat, Malahayati, mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum mendengar adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
"Belum ada saya dengar. Cuma memang keluarga pelaku melalui istrinya sudah berulang kali mendatangi keluarga korban," beber Malahayati.
Meski begitu, sambung Malahayati, jika nantinya perdamaian itu terjadi, harusnya pihak keluarga korban memberitahu UPTD PPA Langkat.
"Harusnya pihak kita diberitahu kalau misalnya perdamaian itu terjadi. Karena apa, biar kita buat surat pemberhentian pendampingan terhadap korban," bebernya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kelurahan Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, Minggu (20/8) lalu.
Korban diketahui berinisial N (14) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Plh. Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang, menjelaskan bahwa Pelaku perbuatan cabul tersebut diketahui berinisial K, dan sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat pada Selasa (17/10) kemarin.
Perwira Menengah Polisi ini juga menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A, warga Kecamatan Sei Lepan, yang mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Kejadian tersebut menurut Kapolres Langkat, mulai diketahui pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 saat itu orangtua korban dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pelecehan.
"Orangtua korban dikabari oleh adiknya yang mengatakan bahwa pelaku telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban, seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki," ungkap Kapolres Langkat, Kamis (19/10).
Menerima informasi tersebut, orangtua korban langsung
menjumpai anaknya di rumah adiknya sekaligus menanyakan perihal kejadian tersebut.
"Korban mengaku kepada orangtuanya telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari pelaku pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023," beber Kapolres Langkat.
Akhirnya, Orangtua korban beserta keluarganya, didampingi Kadus dan Kepling setempat, langsung mendatangi pelaku. "K akhirnya mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap korban," ujar AKBP Faisal.
Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, orangtua korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya.
"K akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," demikian tutup Kapolres Langkat.