Kondisi korban Indah (22) saat melaporkan MA (22) ke Polres Batu Bara, Senin (17/3/2026) malam.
Kasus dugaan penganiayaan yang disertai tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan muda mengguncang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Peristiwa ini kini memasuki proses hukum setelah korban melapor ke polisi.
Korban, Indah Avrilia (22), resmi membuat laporan pada Senin, 17 Maret 2026 sekitar pukul 22.33 WIB di Polres Batu Bara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/95/III/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Indah tidak datang sendiri. Ia didampingi keluarga serta wartawan saat melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dalam laporannya, Indah menyebut pria berinisial MA (22) sebagai terlapor. Ia melaporkan dugaan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cemburu Berujung Kekerasan
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Benteng, Kecamatan Talawi.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dijemput oleh terlapor dari tempat kerjanya di Kisaran.
Setelah tiba di rumah pelaku, situasi kemudian berubah tegang. Korban menyebut pelaku mengunci pintu rumah lalu menyekapnya dan di situ mengambil telepon genggam miliknya. Setelah memeriksa isi ponsel dan menemukan foto korban bersama pria lain, terlapor diduga terpancing cemburu.
“Pelaku langsung marah dan melakukan kekerasan,” demikian keterangan korban dalam laporan.
Korban mengaku dipukul berulang kali di bagian wajah, termasuk mata kiri, serta mengalami pukulan di bibir, lengan, dan tangan. Ia juga mengaku ditendang di bagian dada.
Tak hanya itu, korban turut mengungkap adanya dugaan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Ia mengaku dipaksa membuka pakaian dan tubuhnya didokumentasikan oleh pelaku.
Dikisahkannya, dia disekap di rumah pelaku dengan alamat, Dusun 6 Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, dalam rentang waktu pukul 01.00 Wib hingga pukul pukul 16.00 Wib sore, lalu MA membawa Indah kembali ke tempat kerjanya di Kisaran dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF lis merah, bebernya menambahkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain memar di mata kiri, luka pada bibir, memar di pinggang, bengkak pada lengan, serta nyeri di bagian dada.
Korban menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlapor Diduga Melarikan Diri
Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, terlapor tidak lagi berada di kediamannya. Ia diduga meninggalkan lokasi setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari proses hukum.
Tanggapan FKDM Desak Penangkapan
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batu Bara, R. Afandi, S.Ag menanggapi hal tersebut, dia mengecam keras atas dugaan peristiwa tersebut.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada indikasi perbuatan yang merendahkan martabat korban. Kami mendesak pelaku segera ditangkap,” kata Afandi, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga meminta Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, mengambil langkah tegas agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan bagi korban,” cetusnya.
Pelayanan Polisi Diapresiasi
Sementara di sisi lain, di tengah penanganan kasus ini, pelayanan Polres Batu Bara justru mendapat apresiasi. Seorang wartawan yang mendampingi korban saat membuat laporan menyebut proses pelaporan berjalan baik meski dilakukan pada malam hari.
“Laporan dibuat larut malam, tapi tetap dilayani dengan profesional. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada jajaran SPKT Polres Batu Bara, termasuk petugas piket dan tim penyidik yang menangani laporan malam itu.