Jumat, 01 Mei 2026

Pelaku curanmor pada 16 TKP di Sumut ditangkap Polsek Sunggal

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Minggu, 15 Sep 2024 16:15
Kompol Bambang Hutabarat di Medan, Minggu (15/9).
 Istimewa

Kompol Bambang Hutabarat di Medan, Minggu (15/9).

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menangkap satu orang pria berinisial DCP (21), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Sumatera Utara.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat di Medan, Minggu (15/9).

Pihaknya menyebut, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya tiga laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Sunggal. 

Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCP. 
“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut dia.

Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial PA (DPO) warga Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. 

“Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepeda motor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T,” ujarnya.

Dia menambahkan, petugas kemudian langsung membawa pelaku guna pengembangan mencari pelaku lainnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Saat di perjalanan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan.

“Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis,” katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa kunci T, Jaket warna hitam, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

iklan peninggi badan
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Bambang Hutabarat.
Editor: Budi
Sumber: Antara

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️