Sabtu, 25 Apr 2026

Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 11 Apr 2023 06:41
Baim Wong di Polda Sumut
 Istimewa

Baim Wong di Polda Sumut

Artis Baim Wong mendatangi Polda Sumut melihat pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi Give Away setelah ditangkap personel Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan", katanya, Senin (10/4/2023).

Baim Wong mengungkapkan, kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta tetapi pelakunya sudah ditangkap duluan oleh Polda Sumut dan dipanggil datang untuk melihat pelakunya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat", ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima", terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
produk kecantikan untuk pria wanita

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong. 

Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor", ungkapnya.

iklan peninggi badan
Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK). Pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai," tuturnya.

"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong", pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️