Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, vonis terdakwa kasus cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada bulan Mei lalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung di PN Sibolga, Rabu (19/10) dengan agenda pembacaan putusan/ vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yura Pratama Yudhistira didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo dan Danandoyo Darmakusuma serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M. Doloksaribu dan Penasehat Hukum terdakwa TM.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Yura pada saat membacakan putusan terhadap terdakwa TM yang mengikuti sidang melalui zoom dari Lapas Kelas IIA Sibolga, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa TM telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Memutusakan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa TM 10 tahun dan pidana denda 50 juta dan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara 3 bulan, demi kian diputuskan Majelis Hakim," sebut Hakim Ketua.
Usai membacakan putusan itu, Hakim Yura juga menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim itu sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun.
Pada kesempatan itu, Hakim Yura juga memberi kesempatan kepada terdakwa TM dan Penasehat Hukumnya apabila tidak terima dengan putusan tersebut.
"Atas putusan 10 tahun ini, Anda (Terdakwa, red) memiliki hak untuk menolak dan mengajukan banding," kata Hakim Yura kepada terdakwa TM dan memberikan waktu untuk berkonsultasi kepada Penasehat Hukumnya.
Menanggapi pernyataan Majelis Hakim itu, terdakwa TM menyatakan tidak keberatan dan menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap dirinya atas perbuatannya itu.
"Terima pak Hakim," tegas TM, sehingga Ketua Majelis Hakim pun mengetuk palu dengan menutup sidang.
Sementara, ARS ayah dari Bunga (nama samaran, red), umur 16 tahun yang menjadi korban cabul dari terdakwa TM, mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah menvonis terdakwa TM dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.
"Kami selaku orang tua yang menjadi korban mengucapkan terimakasih kepada pak Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada TM, terimakasih juga kepada pak Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut terdakwa TM ini selama 10 tahun pada sidang sebelumnya," katanya.
"Sangat sakit kami rasakan atas peristiwa yang menimpa putri kami ini, semoga hukuman ini menjadi pembelajaran agar terdakwa TM sadar dan tidak mengulangi perbuatan serupa kedepan harinya," kata ARS.