Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan sidang lapangan atas perkara gugatan sengketa tanah, yang terdaftar dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2025/PN.SBG.
Sidang ini digelar langsung di lokasi objek sengketa, di Jln KH Dewantara, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (22/8/2025).
Dan sidang lapangan ini dipimpin langsung Hakim Ketua Andreas Iriando Napitupulu bersama hakim anggota dan Panitera. Serta turut dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat I yakni Pemkab Tapteng dan tergugat İİ Pihak BPN Tapteng.
"Pemeriksaan lapangan tadi difokuskan pada penunjukan dan pengukuran batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak," sebut Andreas.
Diketahui, proses ini menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta objektif di lapangan, sebagaimana disampaikan oleh penggugat.
Menurutnya, pemeriksaan setempat memungkinkan Majelis Hakim memperoleh gambaran nyata atas kondisi fisik objek perkara, yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan melalui dokumen atau keterangan lisan di ruang sidang.
Sidang lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam proses pembuktian perkara, sekaligus memperlihatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan terbuka.
"Setelah sidang lapangan ini, minggu depan kita akan melanjutkan sidang di pengadilan Negeri Sibolga untuk mendengarkan keterangan saksi dari penggugat," ucapnya.
Sebelumnya, perkara perdata ini dimulai pada tahun 2019, setelah penggugat atas nama Bustanil Arifin Panggabean. kembali dari luar kota dalam rangka menyelesaikan pendidikan.
"Saat saya pulang setelah selesai melaksanakan pendidikan, pihak keluarga memberitahukan kepada saya bahwa tanah warisan milik Alm.
Kakek nya, Atas Nama : Sama Panggabean ada memiliki sebidang tanah, namun telah diambil alih," katanya.
Namun, dijelaskannya, setelah dirinya melakukan verifikasi dan pemeriksaan
lahan sesuai dengan Surat Keterangan hak milik adat nomor 106/SKHM/S-/192
milik Penggugat dan Surat Pelepasan Hak Nomor 145/SPH-GR/CSB/VV1993 milik Tergugat I.
Dirinya menemukan fakta bahwa lahan milik Alm.kakeknya sebahagian telah tumpang tindih dengan lahan komplek perumahan aksara indah Pandan milik tergugat I.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya mencoba berulang kali melakukan diskusi maupun dialog langsung serta meminta pengukuran ulang atas tanah sesuai dengan surat hak milik tanah tergugat I serta kepada tertugat II namun ditolak.
"Kami sudah minta untuk berdiskusi untuk permasalahan ini, serta minta pengukuran ulang, tapi permintaan kami tidak ditanggapi mereka. Bahkan, kami juga minta pihak BPN (tergugat II) untuk meninjau ulang penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 sampai dengan Nomor 19 Tahun 2021 atas lahan perumahan aksara indah Pandan milik tergugat I, tapi tidak ada juga jawaban," ungkapnya.
Dikarenakan tidak adanya jawaban dari pihak tergugat I dan II, makan pihaknya melanjutkan perkara tersebut ke pihak hukum, dan saat ini kasus ini sedang berlanjut di Pengadilan Negeri Sibolga.