Jumat, 29 Mar 2024 12:01
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Pelaku Cabul Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa pada PN Lubuk Pakam

DELI SERDANG (utamanews.com)

Oleh: Iyus

Sabtu, 26 Agu 2017 10:06

Dok
Meri Cristina Sembiring

Meri Cristina Sembiring (41) ibu kandung dari almarhum Febriani Gurusinga (14) yang merupakan korban cabul, terlihat seperti orang linglung pasca Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang memvonis bebas terdakwa Abdi Suranta Ginting (26) pada persidangan Rabu (23/8/2017) lalu.

Untuk mengungkapkan protes dan kekesalannya terhadap putusan yang tidak berkeadilan itu, wanita anak empat yang menetap di Dusun I, Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe ini menjumpai sejumlah wartawan di Lubuk Pakam, Sabtu pagi (26/8/2017).

Wajah Meri masih kelihatan lusuh dan lemah. Harapannya agar pelaku pencabulan terhadap anaknya mendapat hukuman yang setimpal hanya mimpi saja. Vonis bebas itupun menambah deretan luka yang dialami Meri. 

Sebab, sepekan setelah peristiwa pencabulan itu, korban yang masih duduk dibangku kelas I SMP itu mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun. 

"Anak ku minum racun karena malu dengan aib yang terjadi padanya. Anak ku dicabuli pada Selasa (7/6/2017) lalu dan meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2017," ujarnya seraya meneteskan air mata.

Humas PN Lubuk Pakam, Halida Rahardhini SH membenarkan ada putusan bebas terhadap terdakwa. 

Menurutnya, musyawarah dilaksanakan secara bulat, majelis hakim memperhatikan tiga hal yaitu legal justice, sosial justice dan keyakinan.

Berdasarkan legal justice tidak terpenuhi dua alat bukti minimal untuk membuktikan dakwaan penuntut umum. Tidak ada saksi yang melihat atau yang dapat memberi petunjuk yang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan bujuk rayu ataupun kekerasan yang berujung bersetubuh kepada korban.

Lanjutnya, yang ada hanya visum dan atas visum itu dokter telah dihadirkan di persidangan dan mengatakan bahwa itu luka lama. Lalu dilihat sosial justice dari kehidupan saksi korban dengan usia 14 tahun saksi korban sering mabuk dan kalau sakit kepala sering minum obat sampai satu papan sehingga korban fly. 

Dimana saat sedang mabuk, korban pernah menyebutkan kalau teman prianya atas nama Parlindungan adalah suaminya. Bahkan korban pernah bentak-bentak Parlindungan untuk bertanggungjawab dan paman saksi korban pernah melihat pada suatu malam saksi korban berada dalam sebuah kamar dengan Azhar.

"Nama terdakwa hanya disebutkan saksi korban pada saat korban meregang nyawa. Jadi saksi yang dihadirkan hanya yang mendengar dari saksi korban saja. Jadi berdasarkan legal justice dihubungan dengan sosial justice dan diakhiri dengan keyakinan maka hakim menyimpulkan dari visum diketahui bahwa ada perbuatan persetubuhan yang dialami saksi korban akan tetapi tidak dibuktikan bahwa terdakwalah yang melakukan persetubuhan itu," tegasnya.

Editor: Herda

T#g:HakimPN Lubuk Pakamvonis
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 19:57

    Pj Gubernur Sambut Baik Kejuaraan Golf Amatir di Sumut

    Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyambut baik kejuaraan golf North Sumatera Open yang akan digelar pada 23-25 April 2024. Selain pegolf nasional, kejuaraan ini juga akan diik

  • Kamis, 29 Feb 2024 16:49

    Vonis rendah Hakim terhadap pelaku begal di Binjai

    Hakim tunggal, Diana Gultom, yang mengadili terdakwa anak dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, menjatuhi hukuman rendah atau jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksa


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️