Kebakaran yang melanda rumah pribadi seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sore tadi mendapat sorotan tajam dari pengamat tata kelola pemerintahan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Mardiansyah Manurung, S.Sos., M.M.
Ia menilai insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal lemahnya tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal perlindungan terhadap aparat penegak hukum.
“Ketika seorang hakim diteror dan rumahnya dibakar, yang diserang bukan hanya individu, tapi juga simbol otoritas negara,” ujar Mardiansyah di Medan, Rabu (5/11).
“Negara yang sehat seharusnya mampu menjamin rasa aman bagi seluruh aparatur penegak hukum.”
Ancaman terhadap Hakim adalah Ancaman terhadap Negara
Menurutnya, setiap ancaman terhadap pejabat publik—terutama hakim, jaksa, atau penyidik—merupakan bentuk serangan terhadap legitimasi negara.
“Jika hakim bisa dengan mudah diteror, itu tanda sistem perlindungan kita rapuh. Negara tidak boleh tunduk pada api intimidasi,” tegasnya.
“Kejadian ini menguji keberanian negara: apakah berani melindungi simbol keadilannya sendiri, atau membiarkan ketakutan menggantikan hukum.”
Mardiansyah menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa hilang bila negara lamban dan tidak tegas dalam merespons peristiwa semacam ini.
“Kepercayaan publik adalah modal sosial utama bagi negara. Kalau rakyat mulai kehilangan kepercayaan, maka legitimasi pemerintah pun akan melemah,” jelasnya.
Perlu Reformasi Perlindungan Penegak Hukum
Lebih lanjut, Mardiansyah menyebut tragedi ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola penegakan hukum. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi aparatur yudisial melalui kerja sama lintas lembaga.
“Negara harus membangun sistem perlindungan terpadu antara Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
“Selain keamanan, kesejahteraan penegak hukum juga harus dijamin agar mereka tidak mudah diintimidasi.”
Ia juga menyoroti lambatnya respons lembaga negara dalam menghadapi ancaman terhadap aparat hukum, yang menurutnya menunjukkan lemahnya sistem koordinasi.
“Negara tidak boleh reaktif setelah kejadian. Kita perlu sistem deteksi dini agar ancaman bisa dicegah sebelum terjadi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Mardiansyah menegaskan bahwa negara harus hadir dan tegas dalam melindungi para pelaksana hukum.
“Kebakaran rumah hakim ini adalah alarm keras bagi pemerintah. Keadilan tidak bisa hidup tanpa negara yang tegas,” ujarnya.
“Negara tidak boleh takut membela keadilan, karena kalau keadilan bisa dibungkam dengan api, maka kita sedang kehilangan arah.”