Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap lahan milik Arab Situmorang yang terletak di Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, dengan nomor perkara 16/Pdt. P- Kons/ PN - Kis tertanggal 11 Mei 2021.
Permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan permintaan dari Kementerian PUPR melalui PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol ruas Kuala Tanjung - Tebing Tinggi Junaidi M Doloksaribu selaku instansi y memerlukan tanah.
Kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021), ia menjelaskan bahwa proses eksekusi atas perintah Pengadilan Negeri tersebut sudah dijalankan pada Jumat tanggal 19 November 2021.
"Tidak terdapat kendala terhadap pelaksanaan eksekusi lahan. Lahan tersebut milik Arab Situmorang dan PPK/PUPR sebagai pemohon mengajukan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Kisaran disebabkan lahan dengan luas 2.182 M2 akan dimanfaatkan untuk Trase jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat," sebutnya.
Disambungnya, apabila masyarakat tidak setuju dengan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian maka dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat oleh instansi yang memerlukan tanah sesuai dengan padal 89 Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2021.
Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan apabila uang ganti kerugian telah dititipkan ke pengadilan namun pemilik tanah masih menguasai tanah tersebut sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2021 sebagai pelaksana dari UU No.2 thn 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum.
Hal ini juga merupakan program pemerintah dalam proses percepatan proyek strategis nasional untuk pembangunan jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat", pungkasnya.
Sementara itu diketahui, penitipan sejumlah uang atau barang pada pengadilan dikenal dengan istilah konsinyasi.
Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, cosignatie yang artinya penitipan uang atau barang pada pengadilan.