Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, Rabu (15/3/2023) siang.
AKP Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Modus operandi pasutri, tersangka membawa dan menyimpan uang palsu uang pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi Jambi dengan menggunakan mobil pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
"Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp100.000," sebur Gurning.

"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kab. Tapanuli Tengah pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karena dicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus Pada Hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.
"Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudan dalam proses penyidikan dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 miliar rupiah.