Rabu, 29 Apr 2026

Bupati Simalungun Belum Patuhi LAHP Ombudsman Soal ASN Puskesmas

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Selasa, 24 Sep 2024 14:24
Penyerahan LAHP Ombudsman oleh Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut
 Istimewa

Penyerahan LAHP Ombudsman oleh Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Bupati Simalungun belum mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur oleh Bupati Simalungun atas pemindahan Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Simpang Bah Jambi.

James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa LAHP telah diserahkan kepada Bupati Simalungun untuk melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP pada tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima oleh Asisten 3 mewakili Bupati Simalungun di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Kronologi kasus bermula laporan masyarakat bahwa beberapa pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi dipindahkan ke Puskesmas lainnya dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin.

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum pernah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai dimaksud," ujar James, Selasa (24/9).
Atas hal tersebut, Para Pelapor merasa keberatan atas perpindahan ke puskesmas lain berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun, terlebih dampak perpindahan ke puskesmas lain tersebut sangat memberatkan terhadap Pelapor dikarenakan jarak tempat tinggal ke puskesmas sangat jauh.

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik permintaan keterangan terhadap Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun serta pemeriksaan dokumen. 

Dari pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Bupati Simalungun terbukti melakukan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur atas pemindahan 5 (lima) orang ASN Puskesmas Simpang Bah Jambi.

James Panggabean menyampaikan bahwa salah satu Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI yakni mengembalikan kelima pegawai ASN ke Pusekesmas Simpang Bah Jambi dan membatalkan Keputusan Bupati Simalungun atas mutasi pegawai dimaksud yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami sangat menyayangkan sikap Bupati Simalungun yang hingga saat ini belum memberikan informasi tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI yang telah diserahkan tanggal 19 Agustus 2024, dan kami juga telah mengirimkan surat Monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI tanggal 09 September 2024," ungkapnya.

"Kami akan menunggu hingga minggu ini agar Bupati Simalungun menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI, jika Bupati Simalungun tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP dimaksud maka kami akan melimpahkan berkas laporan masyarakat ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dilakukan pendalaman dan terlebih akan berpengaruh ke Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni adanya sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI," pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️