Pasca Ledakan Bom Ikan, Polres Sibolga Tetapkan Dua Tersangka
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang
Selasa, 01 Feb 2022 06:31
Istimewa
Konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin, (31/1/2022) sore
Polres Kota Sibolga berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat dalam peristiwa ledakan bom ikan pada hari Senin (24/1/2022) lalu, di gudang tangkahan UD. Beringin, Kota Sibolga.
Kedua tersangka yakni inisial D berusia 31 tahun, warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan FA usia 37 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Tersangka FA ini adalah pengurus. Jadi, dia lah yang mengelola itu semua mulai dari penangkapan, pengelolaan ikan dan segala macam. Kemudian, tersangka D ini operasionalnya di lapangan. Gudang disewa tersangka D. Jadi, yang memegang kunci adalah D,” terang Taryono didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Marba Lumban Tobing, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P). Syaifuddin Zuhri dan Dandim 0211/ TT, Letkol (Czi). Mangatas Pandapotan Sibuea, pada konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin, (31/1/2022) sore.
Taryono mengungkapkan, D merupakan pengontrak gudang sumber ledakan. Sedangkan FA, bertanggungjawab sebagai pengurus kapal sekaligus memasarkan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (Handak) tersebut.
Menurut keterangan kedua tersangka, kata Taryono, ledakan yang merusak sejumlah rumah dan melukai enam orang kala itu berasal dari puluhan botol bom ikan sisa operasi para tersangka.
“Ada kurang lebih 60 botol bom ikan yang tersisa. Pada hari Senin meledak barang itu,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti peralatan dan bahan lain yang biasa digunakan para tersangka menangkap ikan menggunakan bahan peledak.