Kamis, 21 Mei 2026
Pangonal Harahap, Mantan Bupati Labuhanbatu dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Dito/rls Minggu, 21 Apr 2019 13:41
Pangonal Harahap (rompi jingga) dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Humas KPK

Pangonal Harahap (rompi jingga) dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Tanjung Gusta, Medan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta pada 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (21/4).

Febri menyatakan terpidana Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya pada Kamis (4/4), Pangonal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menyebutkan Pangonal Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later