“Ya, sudah tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (30/1).
Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara, Sabtu (29/1).
“Sudah kita tahan juga tersangkanya,” sambung Kadek Adi.
Diketahui, AN ditangkap tim Kejari Mataram di ruangan direktur RSUD Lombok Utara (KLU) setelah menerima laporan, Kamis (27/1) lalu.
Saat bertemu direktur RSUD KLU, pria asal Medan, Sumatera Utara, itu mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejari Mataram. Lalu meminta proyek dan uang untuk penyelesaian kasus RSUD KLU yang kini diusut Kejati NTB.
AN juga pernah melakukan tindakan serupa dengan menjanjikan seseorang berinisial KSM 2021 lalu mengerjakan proyek penimbunan di Asrama Haji.
Dia menjanjikan korban mendapatkan proyek dengan caatatan harus menyerahkan mahar Rp 25 juta. Namun, korban baru mentransfer uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi.
“Uang yang disetorkan itu juga menjadi barang bukti,” kata Kadek Adi.
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menjerat AN dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut penyidik unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. “Semua bukti sudah kita kantongi. Saksi sudah kita periksa,” katanya.
Kadek Adi mengimbau masyarakat yang pernah ditipu oleh AN untuk melapor ke Polisi.
“Kami masih menunggu korban lain yang akan melapor,” kata dia.