New Blue Star Dibongkar, Kuasa Hukum: Izin Bangunan Kami Sah!!!
Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 14 Agu 2025 21:57
Istimewa
Jansen Simamora
Tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah, melakukan eksekusi pembongkaran bangunan diskotik New Blue Star yang berada di Kabupaten Langkat, Kamis (14/8).
Tindakan ini memicu protes keras dari pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya, Jansen Simamora, SH., MH., CPM. Mereka menilai, eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Menurut Jansen, pencabutan izin yang dilakukan pemerintah beralasan karena adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait hal itu masih berjalan dan belum memiliki putusan final.
"Seharusnya jika ingin melakukan eksekusi, mereka wajib memberikan pemberitahuan kepada pemilik. Jangan langsung merobohkan bangunan yang sudah memiliki izin resmi," tegasnya.
Kuasa Hukum, Jansen Simamora
Ia menilai tindakan pemerintah provinsi Sumatera Utara kali ini merupakan langkah yang semena mena.
Untuk itu, pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Jansen menyebut bahwa bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pembongkaran sepihak menjadi bentuk pelanggaran.
"Kalau pun ada proses hukum terkait narkotika, seharusnya mereka menunggu hasilnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum," tutupnya.