Kamis, 21 Mei 2026

Modus Rental, Rori Bawa Kabur Mobil Avanza Hingga ke Aceh

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Selasa, 01 Des 2020 20:41
Istimewa

Modus pura- pura rental, Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24) bawa kabur mobil Avanza yang disewanya dari Harianto (54), warga Jalan Anggrek Linkungan Juani Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan guna mengungkap tindak pidana tersebut. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/273/XI/2020/ SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, akhirnya tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin, (24/11/2020), sekitar pukul 19.00 Wib.

Selain itu turut disita barang bukti, 1 buah buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF An. Harianto, dan 1 lembar Fotokopi STNK mobil toyota Avanza warna hitam metalik. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir berkisar lebih kurang Rp90 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH. M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan kejadian itu terjadi Senin (12/10/2020) sekitar pukul 19.20 Wib.
"Bahwa korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang dipinjam atau dirental oleh tersangka seminggu sebelumnya, namun setelah sampai di rumah tersangka tersangka tidak berada di rumahnya dan kemudian korban bertemu dengan orang tua korban yang bernama Alamsyah", ujarnya, Selasa (01/12/2020).

Kemudian korban menceritakan tentang ini kepada orang tua tersangka kalau anaknya merental atau menyewa mobil milik korban, namun karena orang tersangka tidak tahu mengatakan kepada korban, "Saya gak tau- tau lah itu, cari aja si Roro kan dia yang punya urusan.. tapi gitu pun nanti aku usahakan nanyak dia (tersangka Rori-red)."

Mendengar perkataan tersebut, korban kemudian mengatakan akan melaporkan anaknya ke polisi kalau memang tidak ada penyelesaian dari tersangka, namun mendengar perkataan korban tersebut, orang tua tersangka menjawab "Sabar lah dulu nanti kami usahakan.." dengan nada rendah, kemudian korban kembali pulang ke rumahnya dan setelah menunggu beberapa hari sambil mencari keberadaan tersangka, korban merasa kesal.
Akhirnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan. Dengan membuat laporan resmi dengan harapan agar tersangka dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republak Indonesia.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kemudian berdasar laporan pengaduan dari korban dan hasil lidik terhadap tersangka Rori akhirnya tersangka berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Perbaungan dan ia mengakui perbuatannya telah menggelapkan 1 unit mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 dengan modus tersangka merental atau menyewa mobil milik korban tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza tersebut, tersangka mengaku kalau mobil tersebut dibawa lari oleh teman tersangka yang dikenal bernama Zefri ke Banda Aceh.

"Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan kasus selanjutnya tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later