Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Men LHK RI) telah membuat ketetapan Kelompok Tani Batamas di Labuhanbatu Selatan sebagai Subjek Hukum atas Keterlanjuran penggunaan Kawasan Hutan.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Bapak Sofyan, yang merupakan selaku pendamping Kelompok Tani Batamas Pintu Gajah I, II, dan III Desa Sei Meranti di Labuhanbatu Selatan, yang juga Koordinator DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) wilayah Labuhanbatu Selatan dan Rokan Hilir, kepada media ini.
Disebarkannya pada hari Selasa, 13 Juni 2023, melalui Pesan WhatsApp-nya, bahwa ia telah menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 12 Juni 2023 di Medan, dari Direktur Operasional dan Program Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Bapak Irwanto, yang berkantor di Gedung GKBI Lt. 39, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Pada acara itu turut hadir Sekjen DPN LKLH dari Jakarta, Bapak Irmansyah, SE. Pada kesempatan itu, Irmansyah, SE. menegaskan bahwa SK Menteri LHK ini merupakan penetapan subjek Hukum atas keterlanjuran penggunaan kawasan Hutan tanpa izin Menteri yang telah puluhan tahun dirambah dan digarap oleh masyarakat.
"Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK. 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan di Bidang Kehutanan Tahap II, yang pada intinya menetapkan Kelompok Batamas Sebagai Subjek Hukum atas kegiatan yang terbangun dalam kawasan Hutan, sebelumnya SK Menteri LHK ini telah diterima langsung oleh Irwanto dari Sekjen Kementerian LHK RI di Jakarta Bulan Januari 2022," ungkap Irman.
Pada media ini, Bapak Sofyan sebagai perwakilan dari kelompok Batamas mengucapkan bahwa pihaknya akan meneruskan SK Menteri LHK tersebut ke pengurus Kelompok Batamas dan akan bersungguh-sungguh dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan oleh Menteri LHK RI.
"Saya sebagai perwakilan dari kelompok Batamas akan meneruskan SK Menteri LHK ini ke pengurus Kelompok Batamas dan akan bersungguh-sungguh dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan oleh Menteri LHK, dan juga meminta kepada semua instansi dan stakeholder yang ada untuk mendukung penerapan Skema PP 24 tahun 2021 a.n Subjek Hukum Kelompok Batamas dan akan kami penuhi secepatnya. Dengan waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. S.3/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP.24 tahun 202," ujarnya.
Hal yang senada, Bapak Irwanto juga menegaskan agar kelompok Batamas melalui pendampingnya, Bapak Sofyan, agar bersungguh-sungguh dalam pemenuhan persyaratan yang diarahkan oleh Sekjen Kementerian LHK RI untuk permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan serta mengadakan persiapan dalam verifikasi lapangan.
"Kami harapkan kepada kelompok tani Batamas agar bersungguh-sungguh dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan serta harus secepatnya melaksanakan persiapan untuk verifikasi di lapangan," ungkapnya.