DPN-LKLH Desak Menhut RI Patuhi Putusan PK MA Terkait Pencabutan SK 573 Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang Asahan
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Rabu, 13 Mei 2026 09:51
Istimewa
Irmansyah, SE Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) saat dikonfirmasi wartawan di Kisaran Asahan Sumut
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) melalui Direktur Eksekutifnya, Irmansyah, mendesak Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, agar mematuhi dan melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Desakan tersebut disampaikan Irmansyah kepada media pada Rabu, 13 Mei 2026, di Kisaran.
Menurut Irmansyah, langkah tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari, yang diterbitkan pada 28 September 2009.
Irmansyah menyebut, sejak diterbitkannya SK tersebut, puluhan masyarakat mengaku dirugikan karena objek lahan dimaksud berada di atas tanah dan kebun sawit milik warga yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1973.
“Atas dasar itu, masyarakat kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 135/B/2013 dengan tuntutan agar SK Nomor 573 Tahun 2009 tersebut dicabut atau dibatalkan,” ujarnya.
Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT, lanjut Irmansyah, majelis hakim memerintahkan tergugat, yakni Kementerian Kehutanan, untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para pemohon.
“Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut, kami meminta Kementerian Kehutanan RI agar segera mencabut SK 573 Tahun 2009 dan mengembalikan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi area penggunaan lain (APL) tersebut kembali menjadi HPK, meskipun keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan di Sumatera Utara telah beberapa kali mengalami perubahan,” tegas Irmansyah.