Kematian Herlina Zuraida Pulungan (73) mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai pada masa Walikota Binjai dijabat oleh Ali Umri, yang meninggal dunia pada hari Senin, 12 Juni 2023 lalu, membawa duka bagi keluarganya.
Sebab, wanita yang akrab disapa Lina dan dikenal ramah ini disebut sebut meninggal dunia akibat perbuatan anak kandungnya yang menganiaya dengan cara mendorong orangtuanya tersebut hingga akhirnya korban tersungkur dan meninggal dunia.
Guna memastikan rumor yang beredar tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Polres Binjai. Sebab, beredar kabar jika anak korban berinisial BR (28) kini sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Satreskrim Polres Binjai.
"Benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan Permana, saat dikonfirmasi awak media diruangannya, Selasa (20/6).
Dikatakan Ryan, kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus lajang tersebut meminta sesuatu kepada orangtuanya.
"Pelaku ini anak satu satunya almarhumah, jadi dia dimanja. Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu kepada orangtuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut," beber Ryan.
Diduga karena kesal, lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya sehingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.
"Tindakan spontan pun langsung dilakukan BR terhadap orangtuanya dengan mendorongnya sehingga korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang kejang karena kepala korban membentur lantai," tegas AKP M. Ryan Permana, seraya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar, yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat.
Disinggung apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga pelaku nekat meaniaya orangtuanya hingga akhirnya meninggal dunia, Perwira Pertama Polisi ini pun belum berani mengatakannya.
"Kita belum bisa memastikannya. Menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan supir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan supir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," urainya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai ini mengaku bahwa saat ini status BR sudah menjadi tersangka. "Status sidik dan sudah jadi tersangka," tegas Ryan.
Pun begitu, Ryan mengaku jika saat ini BR sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Marelan, Kota Medan. "Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.
Begitu pun, Kasat Reskrim Polres Binjai memastikan bahwa pelaku tidak menkomsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Binjai menegaskan bahwa pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," demikian ungkap AKP M. Ryan Permana diakhir ucapannya.
Diketahui, sebelum dikabarkan meninggal dunia, santer terdengar jika wanita yang dikenal ramah ini meninggal dunia akibat dianiaya oleh anak kandungnya.
Kabar itu pun mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Herlina Zuraida Pulungan, ke Polres Binjai.
Korban Herlina Zuraida Pulungan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan di Pemko Binjai, meninggal dunia dalam usia 73 tahun.
"Selamat jalan Ibu Lina. Semoga almarhumah Husnul Khatimah dan ditempatkan disisiNYA," ungkap beberapa warga yang mengenal korban serta mengaku sangat kehilangan sosok yang dikenal ramah dan baik hati tersebut.