Gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat, ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam siaran pers, Selasa (9/11).
Vonis tersebut diputus hari ini, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Gugatan itu tidak diterima lantaran hakim berpendapat, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," bebernya.
Andi menjelaskan, AD/ART Partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Dengan begitu, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU.
Juga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril yang menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.