Kamis, 12 Feb 2026

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Bupati Langkat

Medan (Utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 03 Feb 2026 17:00
 Istimewa

LBH Medan: Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Dunia pendidikan kembali bergejolak. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat. Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi nilai ambang batas Computer Assisted Test (CAT), bahkan sebagian memperoleh nilai tertinggi, dinyatakan tidak lulus berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan tersebut dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, serta mencederai prinsip keadilan. Para guru honorer kemudian menempuh berbagai upaya, baik non-litigasi maupun litigasi. Upaya non-litigasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta audiensi dengan sejumlah lembaga di tingkat nasional, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, para guru juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perjuangan tersebut menemukan titik terang setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar hukum serta cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan para guru honorer. Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi PPPK Guru, serta mewajibkan Bupati Langkat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT. PTUN Medan juga menghukum tergugat dan para tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.

Tidak menerima putusan tersebut, Bupati Langkat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Namun pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Upaya hukum selanjutnya melalui kasasi ke Mahkamah Agung RI juga berakhir dengan penolakan.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara PPPK Langkat Tahun 2023 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
produk kecantikan untuk pria wanita

Selain perkara administrasi, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak dalam tindak pidana korupsi. Dalam perkara pidana tersebut, Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat divonis 3 tahun penjara, Alek Sander selaku Kepala Seksi divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.

Dengan inkrachtnya putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo Putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025.

LBH Medan menegaskan, Bupati Langkat wajib membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 khusus guru dan tenaga kependidikan, serta mengumumkan ulang hasil kelulusan berdasarkan nilai murni Computer Assisted Test (CAT).

iklan peninggi badan
Apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan, para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️