LSM LPTARI dan warga laporkan oknum Kades ke Polres Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Roy S.
Rabu, 05 Apr 2017 10:30
Roy S.
Laporan warga bersama LSM LPTARI diterima Humas Polres Tapteng Selasa sore (4/4/2017)
Diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun 2016 pada proyek pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton, oknum kepala desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Isapan Gea STh, secara resmi dilaporkan oleh warga bersama LSM LPTARI, Selasa sore (4/4/2017). Laporan diterima secara resmi oleh Humas Polres Tapteng Aiptu H. Hasugian.
Ketua LSM LPTARI Sibolga Tapteng Maasiddik Pasaribu, dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai dengan Laporan masyarakat Desa Sitardas dan Kroscek Tim Investigasi Lapangan (Drict Investigation) dimana kegiatan pembangunan Rabat Beton Ukuran/Dimensi 506,25 m pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sebagaimana pelaksanaan Rabat Beton.
"Adapun beberapa hal yang diduga tidak sesuai diantaranya, bahwa ditemukannya pekerjaan rabat beton sampai saat sekarang ini belum rampung (selesai) pembangunanya. Padahal laporan pertanggung jawaban pekerjaan sudah di-SPJ-kan 100 persen. Kemudian ditemukannya pasangan rabat beton tidak berpedoman pada rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti tersurat di RAB 1,2,4 artinya satu zak semen, dua angkong pasir serta empat angkong krikil. Kemudian ditemukan adanya pengurangan volume ketebalan cor seperti yang dilaporkan masyarakat 7 cm-12 cm. Sementara tercantum di RAB 15 cm artinya ada pengurangan volume ketebalan cor dengan rata rata 5,5 cm dikali 1350 cm panjang dan lebar 250 cm. Selanjutnya pekerjaan di beberapa STA banyak mengalami kerusakan seperti terkelupas, retak dan permukaan jalan bergelombang, penurunan akibat ketidak padatan permukaan tanah sehingga terkesan pekerjaan tersebut asal jadi," ungkapnya.
"Selanjutnya juga pada saat pengadukan semen, pasir, batu kerikil tidak bertakar, ukuran, diaduk dalam badan jalan yang sudah dipasangi mal papan. Sehingga hasil rabat beton jalan diduga tidak berstandar SNI. Material kerikil Cor Rabat Beton memakai batu berbentuk lepengan kecil yang diperoleh dari tempat lokasi proyek tidak tersaring, bercampur abu dan tanah padahal tertulis di RAB memakai kerikil tersaring sehingga hasil pekerjaan cor rabat beton diduga tidak berdaya tahan sebagaimana halnya cor beton," tambahnya.
"Selanjutnya harga tebus material kerikil kepada masyarakat dibayar dengan besaran Rp 200.000 per meter kubik, sementara harga yang tercantum di RAB sebesar Rp 320.000,- per kubiknya. Untuk melaksanakan pekerjaan rabat beton dimaksud diperlukan krikil 285 kubik sesuai di RAB. Berarti kepala desa Sitardas diuntungkan dari material kerikil senilai Rp 120.000,- per kubik dikali 285 kubik = Rp 34.200.000,-. Kemudian sesuai dengan keterangan masyarakat Sitardas, pekerjaan rabat beton dikerjakan tidak mempunyai tenaga ahli, tukang, melainkan mempekerjakan orangyang tidak mengetahui tekhnik bangunan dengan cara borongan yakni per 50 meter panjang jalan diberi upah Rp 2.000.000," paparnya lagi.
Sebelumnya, LSM LPTARI telah melayangkan surat klarifikasi kepada oknum kepala desa. "Namun sampai laporan ini disampaikan ke Polres Tapteng, tak ada sedikitpun jawaban dari Kepala Desa Sitardas tersebut. Sehingga sebagai mitra pemerintah/penegak hukum/ Polri, pengawal pembangunan memandang perlumengetahui evaluasi terhadap pekerjaan proyek dana desa yang dikelola oleh Oknum Kepala Desa Isapan Gea STh.," ungkapnya.
"Untuk itu kami mohon kepada Kapolres cq unit Tipikor Polres Tapteng segera memeriksa Isapan Gea selaku kuasa pengguna anggaran proyek dimaksud atas dugaan penyimpangan dana desa tahun 2016 sebesar Rp600.018.000," katanya.