Sabtu, 02 Mei 2026

Kapolres Sergai Ungkap Residivis Curat, Ditembak Saat Melawan Petugas

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Jumat, 23 Mei 2025 19:52
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
 Istimewa

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Press rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin, PS Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kanit Reskrim IPDA M. Zainul Khan, SH, MH, dan Aipda Sanggam selaku penyidik pembantu, pada Jumat pagi (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah Safrizal alias Rizal (29), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Rizal diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sangat meresahkan warga.

Kasus ini bermula dari laporan Erwinsyah SH alias Ewin (34), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, yang mengaku rumahnya dibobol pada Senin pagi, 21 April 2025. 

Istri korban yang pertama menyadari kejadian tersebut saat melihat jendela rumah sudah terbuka. Setelah dicek, diketahui bahwa barang-barang seperti handphone, tablet anak, dompet berisi uang Rp500 ribu, dan dua jam tangan telah hilang.
Korban yang tak menemukan barang-barang tersebut di sekitar rumah kemudian meminta bantuan rekannya, Dedi Pardian alias Dodet, untuk mengawasi jika ada yang menjual barang curian tersebut. 

Tak lama, Dodet menemukan Rizal menjual tablet yang identik dengan milik anak korban. Setelah dicek, ternyata benar barang tersebut adalah milik korban.

Atas dasar itu, korban melaporkan Rizal ke Polsek Pantai Cermin. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (23/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, Rizal berhasil ditangkap di kawasan Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Saat proses penangkapan, Rizal melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dari hasil interogasi, Rizal mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni Ardiyansah alias Ardi dan Rafli alias Empi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sergai.

“Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, Polres Sergai terus memburu dua pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️