Rekaman CCTV penembakan Kuna di depan tokonya, Kesawan, Medan
Sidang Praperadilan tersangka Siwaji Raja atas dugaan kasus pembunuhan pengusaha Soft Gun di Medan, berakhir ricuh.Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk dengan membanting kursi dan microphone di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja, Senin (7/8/2017).
Morgan dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan Siwaji Raja batal demi hukum.
Tindakan keluarga Kuna ini juga dipicu oleh kecilnya suara Hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan permohonan Praperadilan sehingga nyaris tak terdengar oleh pihak keluarga korban.
Tak pelak, keluarga dan kerabat Kuna pun mencaci maki hakim yang dianggap sudah terima uang dari Raja. Hakim sengaja mengaburkan masalah karena saat membacakan putusan suara hakim nyaris tidak terdengar oleh keluarga yang hadir.
Bahkan keluarga korban membanting pintu kaca hingga pecah, dan pas bunga sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.
Saat kejadian petugas security Pengadilan Negeri Medan dan seorang petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut.
Seorang keluarga Kuna, Rada Krisna merasa kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.
"Kita pasti menduga-duga kenapa putusan seperti ini. Apa mereka sudah terima uang. Untuk itulah kita berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskannya kasus tersebut hingga ke pengadilan," ucapnya teriak.