Kejari Sibolga Tahan Mantan Bendahara BPBD Tapteng Soal Korupsi
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Senin, 17 Mar 2025 21:07
Istimewa
Patar Sitorus, Mantan Bendahara BPBD Tapteng ketika di giring kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Sibolga menuju Lapas Kelas IIA Sibolga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, kembali melakukan penahanan badan terhadap salah seorang mantan penjabat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (17/3/2025).
Jaksa menetapkan Patar Sitorus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat bendahara, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng.
Patar diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dinas BPBD, pada tahun 2017 lalu.
"Tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar satu miliar delapan ratus sembilan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, di kantornya.
Dalam penanganan perkara ini, kata Dedy, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi, serta telah menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi melibatkan Patar.
"Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga akhirnya tersangka PS (Patar Sitorus) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, dan dititipkan, di Rutan Kelas IIA Sibolga," tambah Dedy Saragih didampingi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol dan Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga.