Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan mobil dinas di DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) jenis Toyota Fortuner warna putih nopol BB 1064 M.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2024 lalu, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas dasar hal tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan terhadap mobil dinas DPRD Tapteng," jelasnya.
Kasi Intel Kejari Sibolga menyebutkan lebih lanjut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki kasus tersebut agar terungkap secara terang benderang.
"Jadi sampai hari ini sudah kita lakukan pulbaket dengan cara melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Dedy Saragih.
"Sampai sejauh ini sudah ada kurang lebih 7 orang saksi yang kita mintai keterangan. Dari DPRD kita lakukan pemanggilan, dan dari bengkel, kemudian dari BPKAD, dan dari Inspektorat juga," beber Kasi Intel Kejari Sibolga.
Dia menyampaikan, dari 7 saksi yang dipanggil dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, salah satunya adalah inisial WSS, oknum Anggota DPRD Tapteng.
Saat ditanya terkait keterangan yang disampaikan oleh WSS kepada pihaknya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga masih enggan memberitahukannya kepada wartawan. "Cukup lah kita yang mengetahui," cetusnya.
Dedy Saragih menyebut, Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus mendalami kasus ini, untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan seseorang.
"Dalam hal ini kita harus benar-benar mencari, sejauh mana keterlibatan seseorang. Kemudian efek yang ditimbulkan itu adanya kerugian negara," jelasnya.
Sambung Dedy Saragih, pihaknya dalam kasus ini lebih memperkuat dan mendalami apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, ataupun kerugian daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Untuk itu, kemarin rekan rekan penyidik menyarankan agar kita juga memanggil, atau pun meminta keterangan ahli terkait masalah hal tersebut," imbuhnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga menambahkan, jika semisal masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan melihat sejauh mana perannya, apakah mengarah ke yang bersangkutan.
"Kalau memang misalnya dalam hal ini ada alat bukti ke seseorang, secara aturan secara regulasi, bisa bisa saja," ujarnya.
Selanjutnya, ditanya sampai kapan penanganan kasus ini tuntas ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih menyebut sekitar dua minggu ke depan.
"Ia, dua minggu ke depan, kita panggilan ke ahli," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Tapteng, Basyri Nasution membenarkan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.
"Kita sudah diperiksa," sebutnya menjawab pertanyaan wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/8/2025).
Begitu juga Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng yang ditanya terkait bagaimana penanganan kasus mobil dinas jenis Fortuner di DPRD Tapteng itu, Mulyadi Malau mengatakan sedang berproses di Kejaksaan Negeri Sibolga.
"Lagi berproses bang di Kejari Sibolga," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan mobil Fortuner warna putih nopol BB 1064 M terungkap ke publik setelah sebuah video memperlihatkan mobil dinas itu sedang berada di sebuah kantor di Sibuluan, Kecamatan Pandan.
Video itu kemudian viral di Facebook. Oleh Sugeng Riyanta yang saat itu menjabat Pj Bupati Tapteng, turun ke lokasi untuk melihat kondisi mobil dinas di DPRD Tapteng itu.
Sugeng Riyanta pun kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Januari 2025. Ia berpendapat, telah terjadi dugaan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
"Iya, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa pemufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah," kata Sugeng saat itu kepada wartawan.
Kini, mobil dinas tersebut parkir di area Kantor Bupati Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Kantor BPKAD Tapteng.