Kejari Binjai Tuntaskan 2 Kasus Pidana Umum Lewat Restorative Justice
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Minggu, 01 Jan 2023 15:41
Istimewa
Kantor Kejari Binjai
Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, menuntaskan 2 kasus Pidana Umum melalui Restorative Justice.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting SH, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (31/12) kemarin.
Adapun 2 Kasus yang diselesaikan lewat Restorative Justice atau suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, menurut Adre yakni Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ada 2 kasus PKDRT yang diselesaikan lewat RJ atau konsep Restorative Justice sepanjang tahun 2022. Yang pertama pada tanggal 21 Juni dengan Jaksa Meirita Pakpahan SH atas tersangka R," kata Adre.
Kasus yang kedua, sambung Adre Wanda Ginting, terlaksana pada 5 Agustus 2022 lalu atas tersangka bernisial YPN.
"Kasus yang kedua juga PKDRT, ditangani oleh Jaksa Lidya Ruth Panjaitan," jelasnya.
Diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.