Jumat, 22 Mei 2026
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Eksekusi Kepala Desa Blok X Suhardi, Perkara Ijazah Palsu
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Rabu, 07 Des 2022 13:07
Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve S.H., M.H., di dampingi Kasi BB Kejari Sergai Freddy VZ Pasaribu memberikan pernyataan kepada awak media.
Istimewa

Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve S.H., M.H., di dampingi Kasi BB Kejari Sergai Freddy VZ Pasaribu memberikan pernyataan kepada awak media.

Kepala Desa Blok X, Suhardi, terpidana kasus ijazah palsu akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tebing Tinggi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, setelah pemanggilan terdahulu yang bersangkutan tidak hadir hingga pada panggilan kedua sehingga langsung dilakukan eksekusi, Rabu (7/12) Pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya, berkas perkara Suhardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, tanggal 10 Juni 2021. Kemudian, dalam sidang yang berlangsung 26 Agustus 2021 di PN Sei Rampah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai masing-masing Agus Adi Atmaja serta Freddy VZ Pasaribu menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, relass (salinan pengantar) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), baru diterima pihak Kejari Sergai tanggal 24 November 2022 dan melakukan pemanggilan pertama terhadap terdakwa (terpidana) dengan nomor surat panggilan B-4790/L.2.29/Eku.2/2022.
Atas tuntutan tersebut, tanggal 10 September 2021 hakim PN Sei Rampah yang diketuai Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda Rp5 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Lalu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU Freddy Pasaribu bersama terdakwa Suhardi mengajukan kasasi. Tapi, upaya tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi Nomor 3051 K/Pidsus/2022, tanggal 13 September 2022 dan hingga kini terdakwa Suhardi belum dilakukan eksekusi untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Muhammad Amin S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve S.H., M.H., di dampingi Kasi BB Kejari Sergai Freddy VZ Pasaribu memberikan pernyataan kepada awak media.

"Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada hari ini langsung melakukan penahanan terhadap Suhardi Kepala Desa Blok X terpidana kasus ijazah palsu, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Sei Rampah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan masa hukuman selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta, subsider 3 bulan kurungan", ungkap Renhard.

"Pada panggilan kedua ini kita sudah lakukan seperti mekanisme yang berlaku dan langsung kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk menjalani masa kurungan seperti yang tertuang pada putusan kasasi Nomor 3051 K/Pidsus/2022, tanggal 13 September 2022". urai Renhard.
Editor: Donny Ari Rajaguguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later