Kamis, 21 Mei 2026
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Korupsi Dana Hibah KPU Tahun 2019, DiKembalikan Ke Kas Negara
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Bagustiawan/Mangisi Siburian Jumat, 14 Apr 2023 18:24
Pengembalian kerugian negara
Istimewa

Pengembalian kerugian negara

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp260.132.626- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dari kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sergai Tahun 2019 dari terpidana Dharma Eka Surbakti dan langsung disetorkan ke kas sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai M. Amin SH, MH melalui Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH didampingi Kasi Pidana Khusus M. Akbar Sirait, SH dan Kasubbag Pembinaan Christianto, SH serta Tim Penyidik Kejari Sergai mengatakan ke awak media pada Press release hari ini Jumat, (14/4/2023) adalah kelanjutan pengembalian dana hibah KPU tahun 2019 di aula Adyaksa Kejari Sergai.

Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan, SH menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian dana yang telah disetorkan terlebih dahulu sebesar Rp385.790.719 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) dari terpidana Chairul Miftah Nasution.

"Hari ini Chairul Miftah Nasution kembali melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp287.722.626 (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Enam ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan Denda Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang telah di kembalikan oleh kedua pelaku sebesar Rp983.645.971.- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu), dengan dikembalikannya total keseluruhan kerugian Negara maka kedua pelaku Tindak Pidana Korupsi dana hibah KPU tahun 2019 akan mendapat keringanan hukuman", ungkap Romel.
"Dengan dibayarkan kerugian Negara seluruhnya, maka para terpidana tidak akan melanjutkan hukuman kurungan dan menjalankan hukuman subsidernya," tutupnya.

Total pengembalian kerugian Negara dana hibah KPU tahun 2019 senilai Rp983.645.971.- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu) langsung di setorkan ke kas Negara. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later