Balai Karantina Indonesia Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan media Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan Selasa 22 April 2025, di jalan H. Adlin, kelurahan Gading, kecamatan Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut langsung dihadiri Kepala balai karantina Sumatera Utara, N. Prayetno Ginting, S.P., M.M, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Ashari, kepala satuan pelayanan pelabuhan TBA karantina Sumatera Utara, Domu Sinaga, kepala seksi penindakan dan penyidikan Beacukai Kuala Tanjung, Gustaf, Babinsa Koramil 17/DB dan Lurah Gading.
Dalam penyampaiannya kepala balai karantina Sumatera Utara N. Prayetno Ginting, S.P., M.M mengatakan bahwa objek pemusnahan media pembawa HPIK, dan OPTK merupakan hasil dari penegakan hukum di satuan pelayanan pelabuhan TBA, serta hasil pengawasan dan penindakan di terminal Internasional Teluk Nibung yang berasal dari Malaysia, juga merupakan sisa sampel pemeriksaan laboratorium.
"Jenis barang yang dimusnahkan seperti mangga Thailand, bahan mentah daging ayam dan sapi, serta olahan ikan, yang memang sudah dalam keadaan busuk sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia," ujarnya.
Metode pemusnahan yang digunakan dengan cara dikubur kedalam lobang yang kemudian disiram oleh cairan disinspektan.