Balai Karantina Indonesia Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit (HPHK) yang ada pada mangga ilegal berasal dari Thailand.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dijalan Pelabuhan Panton, kecamatan Tanjungbalai, kabupaten Asahan, Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan tersebut langsung di hadiri Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Ashari, kepala satuan pelayanan pelabuhan TBA karantina Sumatera Utara, Domu Sinaga.
Dalam penyampaiannya kepala satuan pelayanan pelabuhan TBA, karantina Sumatera Utara mengatakan Hasil tangkapan ini merupakan kerja cepat dan tepat dari Becacukai Teluk Nibung dan Badan karantina Indonesia melaksanakan pemusnahan media pembawa hama penyakit. Sinergitas ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan Indonesia.
Terlihat dilokasi pemusnahan terdapat 3 truk pengangkut mangga ilegal yang memuat 9,3 Ton Mangga gold Thailand Ilegal.
Kepala KPPBC TMP Teluk Nibung menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan yaitu dengan cara menindak dan menyita kemudian dimusnahkan seperti hari ini, agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Selanjutnya metode pemusnahan yang digunakan dengan cara dikubur kedalam tanah.
Lihat postingan ini di Instagram